Ketentuan PPKM Baru Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru)
Ketentuan PPKM Baru Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru) sebagai substitusi PPKM level 3 yang dituangkan dalam perintah Menteri Dalam Negeri, yang alamatkan ke semua Bupati, Walikota dan Gubernur untuk dijalankan di daerahnya di saat berlibur natal dan tahun baru.
Berikut ketentuanya:
Ketentuan PPKM Baru Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru)
- Mengantisipasi mudik Natal dan Tahun Baru dengan pengetatan perjalanan masuk dari luar negeri seperti Pekerja Migran Indonesia (PMI).
- Pemakaian program PeduliLindungi pada tempat aktivitas umum, mall/pusat belanja, sarana hiburan dan tempat rekreasi dan sarana beribadah.
- Pengetatan dengan pangawasan prosedur kesehatan di gereja/tempat beribadah, tempat perbelanjaan, dan tempat rekreasi lokal.
- Aktivitas seni budaya dan olahraga dilaksanakan tanpa pemirsa/penonton offline.
- Aktivitas yang bukan perayaan Natal dan Tahun Baru hanya boleh didatangi tidak lebih dari 50 orang.
- Penutupan semua alun-alun kota pada 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022.
- Lakukan mengantisipasi kegiatan pedagang kaki lima di pusat keramaian supaya masih tetap menjaga jarak.
- Larang pawai baik terbuka atau tertutup.
- Tidak mengijinkan acara perayaan Natal dan Tahun Baru di pusat belanja dan mall
- Jam operasional mall/pusat perbelaniaan mulai dari jam 09.00 sampai jam 22.00
- Batas pengunjung mall/pusat perbelanjaan tidak boleh lebih dari 75% kapasitas.
- Syarat perjalanan jarak jauh untuk warga yang lakukan perjalanan keluar wilayah memakai angkutan umum harus telah mendapat 2 (dua) kali dosis vaksin dan lakukan test rapid antigen 1x 24 jam.
- Untuk orang yang belum divaksinasi atau mungkin tidak dapat divaksinasi dengan argumen klinis, dilarang melakukan perjalanan jarak jauh.
- Jika diketemukan orang yang positif Covid-19 saat melakukan perjalanan, maka wajib melakukan karantina mandiri atau isolasi pada lokasi yang sudah dipersiapkan Pemerintah dengan ketentuan-ketentuan lain susuai aturan yang berlaku.
Demikian ketentuan PPKM Baru Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru) sebagai pengganti PPKM level 3 yang dibatalkan, yang harus jadi perhatian khususnya untuk mereka yang hendak lakukan perjalanan di akhir tahun 2021 ini.
Untuk kenyamanan perjalanan Anda yang hendak melakukan perjalanan di Kota Semarang dan keluar kota atau daerah, Rentcarsemarang, Jasa sewa mobil Semarang yang terpercaya dapat melayani keperluan Anda dengan service premium dan siap dengan prosedur kesehatan sama sesuai ketentuan.

