PPKM level 3 resmi dibatalkan pemerintah

PPKM Level 3 Dibatalkan Pemerintah Nataru 2021

PPKM level 3 dibatalkan pemerintah pada masa liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021.

Keputusan memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 batal diterapkan dikatakan Menteri Koordinator Sektor Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam siaran pers di situs Kemenko Marves. Menurut Luhut, pemerintah mengambil kebijakan dan peraturan yang lebih imbang dengan tidak menyamakan perlakuan di semua daerah di Indonesia dalam mendekati Natal dan Tahun Baru.

Gagasan awalnya, peraturan PPKM level 3 yang dibatalkan ini akan dilaksanakan pada tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga sudah menguraikan peraturan itu dalam Perintah Mendagri Nomor 62 Tahun 2021.

Tiga minggu berjalan, pemerintahan akhirnya membatalkan peraturan itu.

“Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 pada periode Natal dan Tahun Baru terhadap semua wilayah,” tutur Luhut, dikutip dari situs Kemenko Marves, Selasa (7/12/2021).

Luhut berargumen jumlah tes dan tracing sekarang ini lebih baik dibandingkan waktu yang sama di tahun 2020. Disamping itu, lebih dari 70 % warga di Jawa-Bali telah melakukan vaksin Covid-19 jumlah pertama. Dan lebih dari 50 % masyarakat sudah vaksin ke-2.

Keputusan ini seangat berpengaruh bagi bidang usaha transportasi dan perjalanan, di mana awalnya sempat diberitakan jika penyekatan atau pengecekan akan dilaksanakan untuk pengendara-pengendara yang akan keluar kota.

“Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri,” sebut Luhut.

“Namun kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan Tahun Baru) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan,” katanya.

Selanjutnya Luhut menerangkan, sepanjang Natal dan Tahun Baru, persyaratan perjalanan jarak jauh dalam negeri yaitu masyarakat yang melakukan perjalan harus sudah vaksinasi komplet dan hasil antigen negatif paling lama 1×24 jam saat sebelum keberangkatan.

Untuk orang dewasa yang belum memperoleh vaksinasi komplet atau tidak dapat divaksinasi karena alasan medis/klinis, tidak dibolehkan untuk lakukan perjalanan jarak jauh. Adapun anak-anak bisa melakukan perjalanan, tapi dengan persyaratan hasil PCR paling lama 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

Walaupun PPKM tingkat 3 dibataklan berlakunya saat Natal dan tahun baru, pemerintah tetap larang acara pesta tahun baru di semua tempat keramaian dan memperketat pemeriksaan di perbatasan.

*Foto: Kompas.com

Berbagi itu indah:

Similar Posts